Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.
(责任编辑:知识)
Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
INTIP: Deret Makanan Berkalsium Tinggi untuk Usia 50
Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya
- Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara
- Tarik Ulur Tarif Dagang, RI dan AS Siapkan Putaran Negosiasi Kedua
- Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia-- Komedian Komengmengaku sempat curhat pada Menparekraf Sandiaga Uno soal kul ...[详细]
-
Tagar #SaveRajaAmpat Viral Karena Ancaman Tambang, Bahlil: Kami Akan Panggil Pemilik Usaha
Warta Ekonomi, Jakarta - Tagar #SaveRajaAmpat menjadi viral di berbagai platform media sosial sebaga ...[详细]
-
7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
Daftar Isi 1. Jus jeruk ...[详细]
-
Resep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef Devina
Jakarta, CNN Indonesia-- Chef Devina Hermawan membagikan inspirasi resep risoles kornet kejuuntuk me ...[详细]
-
4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
Daftar Isi 1. Shio kambing ...[详细]
-
DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
JAKARTA, DISWAY.ID--Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ...[详细]
-
Terlibat Skandal Fraud Kredit Senilai US$78,5 Juta, Bank Woori Saudara Buka Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Salah satu bank terbesar di Korea Selatan, Woori Bank Korea (WBK), mengungk ...[详细]
-
HI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Guru Seni Rupa
Warta Ekonomi, Madura - Polres Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, akhirnya menet ...[详细]
-
BPK Temukan Indikasi Korupsi Senilai Rp33,5 Triliun dan US$841 Ribu
Warta Ekonomi, Makassar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis 466 temuan laporan yang terindik ...[详细]
-
Urai Kepadatan Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Tambahan Rute Panjang
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kem ...[详细]
FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- 6 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
- Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- Terlibat Skandal Fraud Kredit Senilai US$78,5 Juta, Bank Woori Saudara Buka Suara
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner